Benarkah Memanggil Pasangan Dengan Ayah Bunda Termasuk Talak? Inilah Penjelasannya

Namecheap.com
Pasangan suami istri di Indonesia yang sudah dikaruniai anak umumnya tidak bakal memanggil pasangannya dengan nama semasing. Suami akan memanggil istrinya dengan mamah, ibu, umi, atau bunda.


Begitu juga sebaliknya, istri bakal memanggil suaminya denganpapah, bapak, abi, atau ayah. Tujuannya tak lain untuk mendidik anak sejak mulai awal supaya memanggil orangtuanya dengan panggilan sopan seperti diatas, tidaklah memanggil orang-tua dengan namanya saja.

Bila jalan sekian, pasti anak yang memanggil orangtuanya dengan nama sekian tidak sopan, tidak cocok dengan konteks budaya Indonesia. Tidakkah panggilan suami pada istri dengan panggilan mamah, ibu, umi, bunda itu sama juga dengan talak zhihar? Pasti jawabannya yaitu tidak. Saya bakal mengetengahkan tiga penjelasan untuk menjawab pertanyaan itu.

Pertama, permasalahan zhihar jalan mulai sejak saat Jahiliyah. Orang Jahiliyah saat marah pada istrinya senantiasa mengemukakan anti ‘alayya ka zhari ummi, bagiku, dirimu itu sama dengan punggung ibuku. Saat itu, pengucapan ini diperuntukkan untuk memposisikan istri sama saja dengan ibu kandung. Berarti, saat seseorang lelaki menyampaikan pengucapan diatas tidak akan bisa menggauli istrinya untuk selamanya.

Hal semacam ini seperti seseorang anak dilarang menggauli ibu kandungnya sendiri. Diluar itu, suami juga tidak akan bertanggungjawab menafkahi istri dan anak-anaknya. Kebiasaan jelek yang merugikan wanita ini dapat berjalan saat Nabi waktu lalu menyebabkan turunya surah al-Mujadalah ayat pertama.

Saat itu istri teman dekat Aus bin Shamit, Khaulah, mengadu pada Rasul atas perbuatan suaminya yang semena-mena men-zhihar-nya, sebentar Khaulah mempunyai anak banyak, dan dia juga tetap masih cinta pada suaminya. Bila kebiasaan zhihar yang berlaku saat Jahiliyah tetap masih berlaku saat Islam pasti hal sejenis itu merugikan demikian beberapa wanita. Konon, Aus bin Shamit berang hingga men-zhihar istrinya lantaran tidak ingin di ajak terkait badan. Meskipun sebenarnya saat itu Khaulah baru usai dari salat.

Ke-2, kata zhihar tetap masih satu akar kata dengan kata zhar (punggung). Saat itu, punggung wanita yaitu lambang bakal keindahan tubuh wanita yang buat libido lelaki meraih puncak. Seperti dijelaskan diatas, apabila maksud penyamaan diri istri dengan punggung ibu itu sama juga dengan mengharamkan dianya untuk terkait tubuh dengan istrinya itu, karena ibu saat Jahiliyah juga tidak bisa dinikah terlebih berkaitan tubuh dengannya. Apakah konteks ini berlaku di Indonesia? Saya sangka tidak ada.

Ketiga, rutinitas zhihar saat Jahiliyah seperti yang diterangkan diatas telah tergerus dengan sendirinya sejak mulai surah al-Mujadalah itu turun untuk merespon sharing Khaulah pada Nabi waktu suaminya men-zhihar dianya. Mulai sejak sejak saat itu, suami yang lakukan zhihar pada istrinya cuma diharuskan membayar kafarat. Tetapi men-zhihar istri itu termasuk juga dosa besar. Diluar itu, pembayaran kafarat bisa ditangani sama seperti kekuatan suami, dapat membebaskan budak mukmin wanita, puasa dua bln. berturut-turut, berikanlah makan pada enam puluh fakir miskin.

Saya kira kebiasaan talak zhihar ini tak berlaku di Indonesia, lantaran tak di kenal dalam kebudayaan Indonesia. Bahkan juga Ibnu Asyur menyampaikan apabila kebiasaan zhihar itu cuma di kenal oleh beberapa orang Madinah (Yatsrib) saja, tak di kenal di Mekah

Subscribe to receive free email updates: