Lisan merupakan salah satu nikmat yang Allah SWT berikan kepada hambaNya. Meskipun merupakan anggota badan yang cukup kecil namun lisan dapat menyebabkan pemiliknya ditetapkan sebagai penduduk surga atau neraka.
Oleh sebab itulah sudah sepantasnya seorang muslim memperhatikan apa yang diucapkan lisannya. Sebab bisa jadi ia menganggap suatu perkataan hanyalah kata-kata ringan dan sepele namun justru dapat mendatangkan murka Allah SWT.
Sebagaimana yang dialami oleh wanita pemandi mayat ini, dimana ia mendapatkan murka dari Allah SWT karena tidak menjaga lisannya ketika memandikan mayat seorang wanita. Sehingga salah satu anggota tubuhnya menempel pada mayat tersebut. Penasaran bagaimana akhirnya ? Berikut kisah selengkapnya.
Dikisahkan pada zaman Imam Malik, ada seorang wanita yang sangat buruk kelakuannya. Dimana ia selalu bergonta-ganti pasangan dan tidak pernah menolak ajakan lelaki. Hingga tibalah di hari kematiannya. Ketika itu mayat wanita tersebut dimandikan oleh seorang wanita yang memang pekerjaannya memandikan mayat.
Namun tiba-tiba tangan wanita sipemandi mayat itu melekat pada kemaluan mayat wanita muslimah tersebut. Sehingga semua penduduk dan ulama gempar akan hal tersebut. Orang-orang yang ada disana menjadi heboh dan bingung bagaimana caranya untuk melepaskan tangannya dari mayat wanita tersebut.
Setelah dipikirkan hanya ada dua cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertama mereka harus memotong tangan wanita pemandi mayat itu atau kedua wanita tersebut dikuburkan sekaligus. Tentu saja kedua pilihan ini sangat tidak mungkin untuk dilakukan.
Sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk meminta pendapat Imam Malik. Ketika telah bertemu dengan Imam Malik, ia tidak langsung memberikan pendapatnya. Namun ia justru memberikan wejangan terlebih dahulu kepada para penduduk tersebut. Bahkan pernah satu ketika Imam Malik mendapatkan 40 pertanyaan, tapi yang dijawabnya hanyalah 5 pertanyaan. Hal ini dikarenakan kehati-hatiannya dan kesensitifannya dalam membahas ilmu agama.
Setelah selesai memberikan wejangan, Imam Malik lantas bertanya kepada si wanita pemandi mayat tersebut. "Katakanlah dengan jujur, apa yang telah engkau ucapkan saat memandikan mayat tersebut?
Dengan malu dan sedih wanita pemandi mayat itu berkata bahwa pada saat ia memandikan si mayat, ia mengatakan kepada si mayat sewaktu membersihkan tubuhnya,
"Sudah berapa kali tubuh ini melakukan zina?" ucapnya.
Sehingga Imam Malik pun menjelaskan kepada orang-orang yang hadir bahwa, "Wanita ini telah melanggar hukum Allah SWT. Sebab ia telah menjatuhkan Qazaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut tanpa mendatangkan 4 orang saksi. Oleh karena itu, sesuai dengan hukum Allah SWT maka wanita ini harus dijatuhkan hukuman hudud yaitu dengan 80 kali deraan (cambuk) karena tidak mendatangkan saksi."
Dan dengan izin serta kekuasaan Allah SWT, ketika wanita itu telah mendapat 80 kali deraan, tiba-tiba tangannya terlepas dari mayat tersebut. Sehingga wanita pemandi mayat itu akhirnya bertaubat kepada Allah SWT atas perbuatan buruknya tersebut.
Oleh sebab itulah hendaknya kita senantiasa bisa menjaga lisan dari ucapan-ucapan buruk terutama menggunjing dan memfitnah orang lain, sekalipun orang tersebut telah meninggal dunia.
Dan dari kisah ini, kita bisa mengambil hikmah bahwa jangan pernah sekalipun berburuk sangka kepada orang lain meskipun ia adalah seorang wanita yang berperangai buruk. Sehingga jika kita tidak pernah melihat perbuatannya langsung maka kita dilarang untuk menuduhnya berzina.