Permasalahan yang timbul pada zaman modern ini yang banyak menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Sebagian kaum wanita yang memang mempunyai hobi pergi ke salon untuk memperindah tubuhnya, memperindah dari ujung rambut sampai ujung kaki dan tak terkecuali dari hal sekecilpun yaitu alis mata.
Mereka datang ke salon untuk mencukurkan atau merapikan bulu alisnya, atau jika tidak menggunakan jasa salon, mereka mencukur alisnya sendiri sehingga menjadi lebih indah dan tampak lebih cantik apabila dipandang.
Kemudian yang menjadi permasalahannya, bagaimanakah pandangan agama islam dalam menghukumi permasalahan ini? apakah islam memperbolehkan mencukur atau merapikan bulu alis ataukah mengharamkannya?
Mempercantik atau memperindah wajah bisa dengan sesuatu yang alami yang bisa membuat wajah tampak fres secara alami juga, misal dengan buah-buahan atau daun-daunan yang banyak mempunyai manfaat dan khasiat tersendiri bagi wajah, dan cara mempercantik itu tidak harus dengan mencukur bulu alis sehingga menurutnya akan tampak lebih indah dan cantik apabila dipandang.
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) bulu alis matanya karena perbuatan ini termasuk an-namsh. Arti kata an-namsh adalah mencabut atau mencukur bulu alis, sedangkan kata an-nâmishah adalah perempuan yang mencabut rambut alisnya atau rambut alis orang lain. Dan al-mutanammishahadalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut rambut alisnya.
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam, yaitu mencukur bulu alis mata untuk ditinggikan atau disamakan sehingga tampak bagus dan indah. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, seperti dalam hadis: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan)
Sedang dalam hadits Bukhari disebutkan: “Rasulullah saw melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”. Lebih diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi wanita-wanita tuna susila atau wanita malam.
Ulama’ madzhab Hambali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan atau diperbolehkan mencukur bulu alis, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suaminya, karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur alis itu sama sekali tidak boleh. Dan dibantahnya dari riwayat Abu Daud, bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
Mencukur bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata dan mempercantik wajah seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah Swt dan mengikuti syaitan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Terdapat dalam firmannya, sebagai berikut:
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya : Dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119).
Adapun hadits Nabi saw mengenai larangan an- namsh diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:
روى الإمام البخاري في (صحيحه) عن عبد اللَّه بن مسعود قال : « لعن اللَّه الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق اللَّه ، فقالت أم يعقوب : ما هذا ؟ فقال عبد اللَّه : وما لي لا ألعن من لعن رسول اللَّه وفي كتاب اللَّه ؟ ، قالت : واللَّه لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته! ، فقال : واللَّه لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه ؛ قال اللَّه تعالى »:{ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }
Artinya: “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” Kemudian beliau berkata: “Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. 59 : 7)
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan dan kecantikan, yang dimaksudkan bukan masalah mencukur sedikit atau banyak.
Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, maka sama saja dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat oleh Allah Swt.
Semoga bermanfaat.
Sumber: mujahidin212.blogspot.co.id